0
Politik Luar Negeri
Posted by Unknown
on
13.50
1.
Sejarah politik luar negeri
Politik luar negeri Indonesia bebas
aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai
kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan
kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik
internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato
tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri
dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan
mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
Sejarah dan pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan pada masa Pemerintahan
Soekarno, masa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) dan masa Transisi Demokrasi
(pascakejatuhan Presiden Soeharto).
·
Pada masa Pemerintahan Soekarno, politik luar negeri
Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia
dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
·
Prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa
pemerintahan Soeharto adalah memperbaiki citra buruk Indonesia yang telah
dilakukan selama Pemerintahan Soekarno, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
·
Politik luar negeri Indonesia pada
masa transisi demokrasi dibagi dalam tiga pemerintahan, pemerintahan BJ
Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati
Soekarnoputeri.
2.
Pengertian politik luar negeri
-
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain.
-
Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh
suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
-
Politik luar negeri merupakan
perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan
kapabilitas(kemampuan)
-
Pengertian umum, politik luar
negeri merupakan kemampuan sesuatu perangkat formula nilai, sikap, arah, dan
sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, serta menajukan kepentingan nasional
dalam peraturan nasional.
-
Politik luar negeri adalah seperangkat pedoman untuk memilih
tindakan yang ditujukan keluar wilayah suatu negara.
3.
Pengertian politik luar negeri Indonesia
-
Politik
luar negeri indonesia adalah pola perilaku yang digunakan negara Indonesia
dalam menjalankan hubungan luar negeri.
-
Pengertian
politik luar negera Indonesia dapat ditemukan pada pasal 1 ayat 2 UU No. 37
tahun 1999 tentang hubungan luar negeri menjelaskan bahwa politik luar negeri
Indonesia adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam
melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek
hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional
4.
Sifat – sifat politik luar negeri Indonesia
a.
Bebas
dan Aktif
o
Bebas
artinya indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dan pandangan
terhadap masalah internasional.
o
Aktif
artinya negara indonesia secara aktif memperjuangkan terpeliharanya dunia, memperjuangkan
kebebasan dan kemerdekan bangsa – bangsa di dunia, memperjuangkan ketertiban
dunia, serta menciptakan keadilan sosial yang menyeluruh di penjuru dunia.
b.
Antikolonialisme
o
Pembukaan
UUD 1945 alenia pertama : “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
c.
Mengabdikan
diri pada kepentingan nasional
o
Kepentingan
nasional itu dititikberatkan pada pembangunan nasional, kemakmuran rakyat,
serta penegasan kebenaran dan keadilan, sebagai pencerminan dari kehendak hati
nurani rakyat.
d.
Demokrasi
o
Politik
luar negeri indonesia menjujung tinggi nilai – nilai demokrasi. Politik luar
negeri indonesia mengedepankan demokratisasi dalam menyelesaikan suatu masalah.
Indonesia mengutamakan jalur musyawarah atau jalur diplomasi dalam
menyelesaikan masalah internasional.
5.
Tujuan politik luar negeri Indonesia
a.
Mempertahankan
integritas negara.
b.
Meningkatkan
kepentingan ekonomi negara.
c.
Menjamin
keamanan nasional.
d.
Melindungi
martabat dan kepribadian nasional.
e.
Membangun
kekuasaan dan pengaruh terhadap negara lain.
6.
Landasan politik luar negeri indonesia
a.
Landasan
idiil : Pancasila
Landasan idiil indonesia yaitu Pancasila terutama sila kedua
“kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila kedua menunjukkan pandangan bangsa
Indonesia yang menolak penindasan manusia atas manusia atau pengisapan oleh
bangsa lain. Atas dasar sila ke dua Pancasila tersebut, Indonesia secara aktif
menentang segala bentuk penjajahan.
b.
Landasan
konstitusional
1.
Pembukaan
UUD 1945 alenia pertama dan ke-empat
a)
“bahwa
sesungguhnya kemerdekan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan.”
b)
“...ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial...”
7.
Landasan operasional
a.
UU
No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
b.
UU
No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
c.
UU
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
d.
UU
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
f.
PP
No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014
g.
Keputusan
Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri.
h.
Keputusan
Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Luar Negeri
8.
Prinsip – prinsip politik luar negeri
a.
Negara
indonesia melaksanakan politik damai.
b.
Negara
indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.
Negara
indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin tercapainya perdamaian yang kekal.
d.
Negara
indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
Negara
indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
pada piagam PBB.
9.
Pelakasanaan Hubungan Internasional
a.
Kementerian
Luar Negeri
Kementerian luar negeri adalah kementerian yang dikepalai oleh
Menteri Luar Negeri.
Menteri luar negeri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
b.
Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah petugas ( wakil) negara yang dikirim
atau bertugas dinegara lain untuk menjalin hubungan resmi antar negara.
1.
Dura
besar berkuasa penuh
Duta besar adalah perwakilan yang secara struktur organisasi
berbeda pada tingkat tertinggi/
2.
Duta.
Duta adalah perwakilan negara yang berkedudukan lebih rendah dari
pada duta besar berkuasa penuh.
c.
Kuasa
usaha
Kuasa usaha adalah pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh menteri
luar negeri.
d.
Atase
Atase adalah perwakilan kantor pemerintah atau kementerian teknis
yang berada diluar negeri.
1.
Atase
pertahanan
2.
Atase
teknis
10.
Perwakilan konsuler atau nonpolitis
o
Konsuler
jenderal, konsul dan wakil konsul dan agen konsul.
Posting Komentar