0

Politik Luar Negeri

Posted by Unknown on 13.50



1.      Sejarah politik luar negeri
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
Sejarah dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan pada masa Pemerintahan Soekarno, masa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) dan masa Transisi Demokrasi (pascakejatuhan Presiden Soeharto).
·         Pada masa Pemerintahan Soekarno, politik luar negeri Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
·         Prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto adalah memperbaiki citra buruk Indonesia yang telah dilakukan selama Pemerintahan Soekarno, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
·         Politik luar negeri Indonesia pada masa transisi demokrasi dibagi dalam tiga pemerintahan, pemerintahan BJ Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.

2.      Pengertian politik luar negeri
-        Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
-        Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
-        Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas(kemampuan)
-        Pengertian umum, politik luar negeri merupakan kemampuan sesuatu perangkat formula nilai, sikap, arah, dan sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, serta menajukan kepentingan nasional dalam peraturan nasional.
-        Politik luar negeri adalah seperangkat pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan keluar wilayah suatu negara.
3.      Pengertian politik luar negeri Indonesia
-        Politik luar negeri indonesia adalah pola perilaku yang digunakan negara Indonesia dalam menjalankan hubungan luar negeri.
-        Pengertian politik luar negera Indonesia dapat ditemukan pada pasal 1 ayat 2 UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional

4.      Sifat – sifat politik luar negeri Indonesia
a.       Bebas dan Aktif
o   Bebas artinya indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah internasional.
o   Aktif artinya negara indonesia secara aktif memperjuangkan terpeliharanya dunia, memperjuangkan kebebasan dan kemerdekan bangsa – bangsa di dunia, memperjuangkan ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial yang menyeluruh di penjuru dunia.
b.      Antikolonialisme
o   Pembukaan UUD 1945 alenia pertama : “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
c.       Mengabdikan diri pada kepentingan nasional
o   Kepentingan nasional itu dititikberatkan pada pembangunan nasional, kemakmuran rakyat, serta penegasan kebenaran dan keadilan, sebagai pencerminan dari kehendak hati nurani rakyat.
d.      Demokrasi
o   Politik luar negeri indonesia menjujung tinggi nilai – nilai demokrasi. Politik luar negeri indonesia mengedepankan demokratisasi dalam menyelesaikan suatu masalah. Indonesia mengutamakan jalur musyawarah atau jalur diplomasi dalam menyelesaikan masalah internasional.

5.      Tujuan politik luar negeri Indonesia
a.       Mempertahankan integritas negara.
b.      Meningkatkan kepentingan ekonomi negara.
c.       Menjamin keamanan nasional.
d.      Melindungi martabat dan kepribadian nasional.
e.       Membangun kekuasaan dan pengaruh terhadap negara lain.

6.      Landasan politik luar negeri indonesia
a.       Landasan idiil : Pancasila
Landasan idiil indonesia yaitu Pancasila terutama sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila kedua menunjukkan pandangan bangsa Indonesia yang menolak penindasan manusia atas manusia atau pengisapan oleh bangsa lain. Atas dasar sila ke dua Pancasila tersebut, Indonesia secara aktif menentang segala bentuk penjajahan.
b.      Landasan konstitusional
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia pertama dan ke-empat
a)      “bahwa sesungguhnya kemerdekan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
b)      “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
7.      Landasan operasional
a.       UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
b.      UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
c.       UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
d.      UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
f.       PP No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
g.      Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
h.      Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Luar Negeri

8.      Prinsip – prinsip politik luar negeri
a.       Negara indonesia melaksanakan politik damai.
b.      Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.       Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin tercapainya perdamaian yang kekal.
d.      Negara indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
9.      Pelakasanaan Hubungan Internasional
a.       Kementerian Luar Negeri
Kementerian luar negeri adalah kementerian yang dikepalai oleh Menteri Luar Negeri.
Menteri luar negeri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
b.      Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah petugas ( wakil) negara yang dikirim atau bertugas dinegara lain untuk menjalin hubungan resmi antar negara.
1.      Dura besar berkuasa penuh
Duta besar adalah perwakilan yang secara struktur organisasi berbeda pada tingkat tertinggi/
2.      Duta.
Duta adalah perwakilan negara yang berkedudukan lebih rendah dari pada duta besar berkuasa penuh.
c.       Kuasa usaha
Kuasa usaha adalah pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri.
d.      Atase
Atase adalah perwakilan kantor pemerintah atau kementerian teknis yang berada diluar negeri.
1.      Atase pertahanan
2.      Atase teknis
10.  Perwakilan konsuler atau nonpolitis
o   Konsuler jenderal, konsul dan wakil konsul dan agen konsul.

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Mita Amalia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.