0

Otonomi Daerah

Posted by Unknown on 13.47


A.  Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos berarti sendiri, dan nomos berarti autran. Jadi, otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
v  Dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ada beberapa pengertian :
1.      Pemerintahan Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negeri RI sebagaimana dimaksud dengan Undang – Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
3.      Pemerintah daerah adalah gurber, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagi unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.      DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.      Otonomi daerah adaalah hak, wewenang, dan kewajiban darah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
6.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas 0 batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe :
a.      Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.      Desentralisasi administrasi,desentralisasi ini memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efeksien.
c.       Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.     Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik kesektor privat.
8.      Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vetikal di wilayah tertentu.
9.      Tugas pembantu, penugasandari pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa serta dari pemerintahan kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10.  Peraturan daerah, peraturan daerah provinsi dan aturan daerah kabupaten/ kota.
11.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
12.  Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dibawah kecamatan.
13.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

v  Ada beberapa pendapat tentang pengertian otonomi daerah :
1.      Menurut Syarif Saleh, pekar ilmu politik. Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri.
2.      Menurut Philip Mahwood,pakar ilmu politik dari Johannesburg, Afrika Selatan. Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dalam keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna untuk mengalokasikan sumber materiel yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
3.      Menurut Bagir Manan,pakar hukum Indonesia. Otonomi mengandung arti “kemandirian” untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4.      Sugeng Istanto,dosen fakultas hukum UGM. Otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

B.   Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.      Pasal 18 ayat (1)
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang – undang”
b.      Pasal 18 ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
c.       Pasal 18 ayat 3
“pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
d.     Pasal 18 ayat 4
“Gubernur, bupati, dan wali kota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”
e.      Pasal 18 ayat 5
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”
f.        Pasal 18 ayat 6
“Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
g.      Pasal 18 ayat 7
“susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang”
h.      Pasal 18A ayat 1
“Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten, diatur dengan undang – undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”
i.        Pasal 18A ayat 2
“hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumober daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang – undang”
j.        Pasal 18B ayat 1
“Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang – undang”
k.      Pasal 18B ayat 2
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang – undang”
2.      UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
a.      Pasal 2 Ayat (1)
“NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing – masing mempunyai pemerintahan daerah.”
b.      Pasal 2 Ayat 2
“pemerintah daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
c.       Pasal 2 Ayat 3
“pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.”
d.     Pasal 2 Ayat 4
“pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dengan pemerintah daerah lainnya”
3.      UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
a.      Pasal 2 Ayat 1
“Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan Negara sebagai konsekuensi tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah”
b.      Pasal 2 Ayat 2
“pemberian sumber keuangan Negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal”
c.       Pasal 2 Ayat 3
“perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisas, dekonsentrasi, dan tugas pembantu”

C.   Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah
v  Otonomi daerah bertujuan untuk  :
a.      mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa,kreativitas
b.      peningkatan peran serta masyarakat di daerah
c.        pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan didaerah.
d.     Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
f.        Mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Tujuan otonomi daerah tercantum pada UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (3).
v  Manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah adalah :
a.      Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan keluar.
b.      Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah.
c.       Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah.
d.     Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah.
e.      Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerahnya masing – masing.
D.  Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintahan pusat sesuai dengan undang – undang. Otonomi daerah juga menggunakan prinsip otonomi nyata, otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban.
Berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 maka kewenangan pemerintah didesentralisasikan kepada daerah. Dan pemerintahan pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah.
v  Menurut pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara :
1)      Asas kepastian hukum
2)      Asas tertib penyelenggaraan Negara
3)      Asas kepentingan umum
4)      Asas keterbukaan
5)      Asas proposionalitas
6)      Asas profesionalitas
7)      Asas akuntabilitas
8)      Asas efisiensi
9)      Asas efektifitas
v  Asas Otonomi daerah dibagi menjadi tiga :
a.      Asas desentralisasi
Pengertian asass desentralisasi menurut pasal 1 angka 7 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
v  Tujuan penerapan asas desentralisasi :
1.      Menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
2.      Memelihara keutuhan Negara kesatuan atau integrasi nasional.
3.      Sebagai sarana mempercepat pembangunan daerah.
4.      Sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat di daerah.
v  Kelebihan asas desentralisasi :
1.      Mengurangi beban pekerjaan bagi pemerintah pusat.
2.      Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
3.      Mengurangi tindakan sewenang – wenang yang dapat dilakukan pemerintah pusat.
b.      Asas Dekonsentrasi
Pengertian asas dekonsentrasi menurut Amrah Muslim, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah pusat kepada alat – alat pemerintah pusat yang berada didaerah.
v  Kelebihan asas dekonsentrasi :
1.      Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
2.      Eksistensi dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan – keluhan dan protes – protes daerah terhadap pemerintah pusat.
3.      Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dan rakyat didaerah.
c.       Tugas Pembantuan
Pengertian tugas pembantuan menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari ppemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
v  Tujuan Tugas Pembantuan :
1.      Lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
2.      Mempelancar pelaksaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
E.    Pembagian Urusan Pemerintahan
1.      Urusan Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 Ayat (3),meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Urusan pemerintahan bersifat concurrent. Maksudnya, urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.      Urusan Pemerintah Daerah / Provinsi
v  Urusan pemerintah daerah dibagi menjadi dua :
a.      Urusan wajib
Urusan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.
b.      Urusan pilihan
Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
3.      Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
v  Urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dibagi menjadi dua :
a.      Urusan wajib
Urusan wajib meliputi, perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang dan penanganan bidang kesehatan.
b.      Urusan pilihan
Urusan pilihan meliputi, urusan pemerintah secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
F.    Pemerintah Daerah
1.      Tugas dan Wewenang DPRD
v  Tugas dan wewenang DPRD meliputi :
a.      Membentuk peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/wali kota.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD provinsi, kabupaten/kota yang di ajukan oleh gubernur, bupati/wali kota.
c.       Melaksanakan pengawan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD provinsi, kabupaten/kota.
2.      Hak DPRD
v  Hak – hak DPRD sebagai lembaga legislatif  adalah :
a.      Hak interplansi
Hak interplansi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat,daerah dan Negara.
b.      Hak angket
Hak angket, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis berdampak luas bagi masyarakat,daerah, Negara.
c.       Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat, hak dimana DPRD untuk menyatakan pendapat tentang kebijakan kepala daerah.
d.     Mengajukan rancangan perda.
e.      Mengajukan pertanyaan
f.        Menyampaikan usul dan pendapat
g.      Membela diri
h.      Imunitas
v  Kewajiban DPRD menurut UU No. 32 Tahun 2004 :
a.      Mengamalkan pancasila.
b.      Melaksanakan UUD NKRI Tahun 1945.
c.       Menaati peraturan perundang-undangan.
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan.
f.        Mendahului kepentingan Negara.
3.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah di provinsi disebut gubernur,kabupaten disebut bupati dan kota disebut walikota. Kepala daerah yang sekaligus sebagai wakil pemerintah dalam menjalankan tugas nya bertanggung jawab kepada DPRD.
v  Tugas dan wewenang kepala daerah :
a.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b.      Mengajukan rancangan perda.
c.       Menetapkan perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD.
d.     Menyusun dan mengajukan perda ktentang APBD kepada DRD untuk di bahas dan ditetapkan bersama.
e.      Mengupayakan terlaksanannya kewajiban daerah.
f.        Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
v  Tugas dan wewenang wakil kepala daerah :
a.      Membantu kepaa daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.      Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah.
c.       Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
d.     Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan kepala daerah.
e.      Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
v  Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang sama :
a.      Mengamalkan pancasila
b.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       Memelihara ketentraman masyarakat daerah.
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi
4.      Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
v  Syarat – syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah dan wakilnya :
a.      WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME.
b.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara.
c.       Berpendidikan sekurang – kurangnya SMA.
d.     Berusia sekurang – kurangnya 30 tahun.
e.      Sehat jasmani dan rohani.
f.        Tidak pernah dijatuhi pidana.
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat.
h.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
v  Sebab -  sebab kepala daerah/ wakil kepala daerah diberhentikan :
a.      Berakhir masa jabatannya.
b.      Tidak bisa melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
d.     Dinyatakan melanggar sumpah/janji.
e.      Tidak melaksanakan kewajibannya.
f.        Melanggar larangan bagi kepala daerah/ wakilnya.
Pemberhentian kepala atau wakil daerah di usulkan kepada prisiden berdasarkan keputusan MA.
5.      Pembiayaan Pemerintah Daerah
v  Ada beberapa sumber penerimaan daerah yang diatur dala UU No. 33 Tahun 2004 :
a.      Pendapatan Asli Daerah :
1.      Hasil pajak daerah.
2.      Hasil retribusi daerah.
3.      Hasil perusahaan daerah.
4.      Hasil pengelolaan daerah.
5.      Pendapatan lain yang sah.
b.      Dana Perimbangan
1)      Dana bagi hasil :
a.      PBB
b.      Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
c.       Pajak penghasilan.
d.     Pertambangan miinyak bumi
e.      Pertambangan gas alam.
2)      Dana alokasi umum
3)      Dana alokasi khusus. Untuk daerah tertentu.
c.       Pinjaman daerah bersumber :
1.      Pemerintahan pusat
2.      Pemerintahan daerah lain
3.      Lembaga keuangan bank
4.      Lembaga keuangan bukan bank
5.      Masyarakat
d.     Dana darurat, untuk daerah yang mengalami krisis keuang berkepanjangan.

6.                                    Perangkat Daerah
a.      Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah memiliki kewajiban dan tugas :
1.      Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan.
2.      Mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
b.      Sekretariat DPRD
Tugas secretariat DPRD :
1.      Menyelenggarakan administrasi kesekretaiatan DPRD
2.      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
3.      Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
4.      Menyediakan tenaga ahli yang diperlukan olleh DPRD.
c.       Dinas Daerah
Kepala dinas di angkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
d.     Lembaga teknis daerah
Lembaga teknis daerah adalah pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerahyang bersifat spesifik.
e.      Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
v  Camat bertugas untuk :
1.      Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3.      Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan.
4.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasaranaan dan fasilitas pelayanan umum.
5.      Membina penyelenggaraaan pemerintahan desa dan kelurahan.
f.        Kelurahan/Desa
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebbagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dalam wilayah kecamatan.
v  Tugas lurah :
1.      Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan.
2.      Memberdayakan masyarakat.
3.      Melayani masyarakat.
4.      Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
5.      Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
g.      Badan Permusyawaratan Desa
BPD berfunsi untuk :
1.      Menetapkan peraturan desa dan kepala desa.
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

G.  Masalah – Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Masalah – masalah yang muncul akibat adanya otonomi daerah :
1.      Kesalahpahaman Terkait Kebijakan Otonomi Daerah
a.      Otonomi daerah dikaitkan dengan uang
Masyarakat sering beranggapan bahwa daerah harus mencukupi diri sendiri dengan uang, namun uang bukan alat untuk memajukan pemerintahan. Pemerintah daerah harus bisa menggunakan uang dengan bijaksana dan tepat guna.
b.      Daerah belum siap dan belum mampu
Kemampuan umber daya alam didaerah belum memadai, oleh karena itu daerah masih bergantung dengan pemerintah pusat.
c.       Otonomi Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu dan Membina daerah
Banyak kekhawatiran tentang pemerintah pusat yang akan melepas tanggung jawabnya kepada daerah, namun itu semua tidak benar pemeriintah pusat masih bertanggung jawab penuh dengan pemerintah daerah.
d.     Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
Daerah tidak dapat melakukan semau-maunya karena masih ada norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
e.      Otonomi Daerah Akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke Daerah
Hal ini akan terjadi jika tidak dikontrol oleh daerah. Hal ini mengaharuskan untuk terlibat dalam penyelenggaraan ini.
2.      Akibat Kesalahpahaman
a.      Masalah PAD
b.      Kemungkinan Terjadinya Disentegrasi Nasional
c.       Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d.     Merebaknya Praktik Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme di Daerah

H.  Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Partispasi adalah kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan seseorang tanpa mengorbankan kepentingan diri sendiri. partisipasi masyarakat akan tercipta jika ada rasa saling percaya dan pengertian antara perangkat pemerintah dan masyarakat.
v  Pengertian kebijakan public menurut para ahli :
a.      Thomas R. Dye, penulis buku politics in America, kebijakan publik adalah hal yang tidak dillakukan dan dilakukan oleh pemerintah.
b.      Demock, penulis buku public administration, kebijakan public adalah perpaduan dan kristalisasi pendapat – pendapat dan keinginan – keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat.
c.       Easton, kebijakan public adalah bentuk pengalokasian nillai – nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat.
d.     Hogwood dan Gunn, Hogwood dan Gunn memliki sepuluh pengertian kebijakan public :
1.      Label untuk sebuah bidang aktivitas.
2.      Ekspresi tujuan umum yang diharapkan
3.      Proposal spesifik
4.      Keputusan pemerintah
5.      Otorisasi formal
6.      Sebuah program
7.      Output
8.      Outcome
9.      Teori dan model
10.  Sebuah proses
v  Partisipasi masyarakat dapat dipengaruhi oleh :
a.      Kepentiangan masyarakat.
b.      Kebutuhan masyarakat.
c.       Adat istiadat.
d.     Sifat – sifat komunal yang mengikuti semua anggota masyarakat.
Anderson mengungkapkan, kebijakan publik adalah  serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kartasasmita juga mengungkapkan kebijakan publik adalah menyangkut apa yang dilakukan atau tidak dilakukan pemerintah mengenai suatu masalah, apa yang menyebabkannya, da apa pengaruhnya.
UU No. 10 Tahun 2004 menyebutkan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang – undang dan rancangan perda.
Ssaat ini kebebasan mengemukakan pendapat tercantum pada UU No. 9 Tahun 1998 sehingga semua warga Negara bebas menyampaikan pendapatnya dan dilindungi oleh undang – undang.

I.      Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Lembaga yang paling berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah kepala daerah dan DPRD. Bentuk pastisipasi rakyat dalam otonomi daerah merupakan wujud kepedulian serta pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara.
Cara partisipasi masyarakat :
1.      Memberikan masukan, usul, saran, ide, pendapat kepada pemerintah demi terlaksananya otonomi daerah.
2.      Mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
3.      Memantau pelaksanaan otonomi didaerahnya.
4.      Memberikan kritik yang bersifat membangun.


0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Mita Amalia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.