0
Otonomi Daerah
Posted by Unknown
on
13.47
A. Pengertian
dan Hakikat Otonomi Daerah
Kata
otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos
berarti sendiri, dan nomos berarti
autran. Jadi, otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Sesuai dengan amanat
Undang – Undang Dasar Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
v Dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, ada beberapa pengertian :
1.
Pemerintahan
Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negeri RI
sebagaimana dimaksud dengan Undang – Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas –
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
3.
Pemerintah
daerah adalah gurber, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagi unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.
DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagi unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
5.
Otonomi
daerah adaalah hak, wewenang, dan kewajiban darah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang – undangan.
6.
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas 0 batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe :
a.
Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat.
b.
Desentralisasi
administrasi,desentralisasi ini memiliki tiga bentuk utama, yaitu :
dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,bertujuan agar penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efeksien.
c.
Desentralisasi
fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana.
d.
Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang
berkaitan sektor publik kesektor privat.
8.
Dekonsentrasi,
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan kepada instansi vetikal di wilayah tertentu.
9.
Tugas
pembantu, penugasandari pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa serta dari pemerintahan kabupaten
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah, peraturan daerah provinsi
dan aturan daerah kabupaten/ kota.
11. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
12. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dibawah kecamatan.
13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat.
v Ada beberapa pendapat tentang pengertian
otonomi daerah :
1.
Menurut
Syarif Saleh, pekar ilmu politik. Otonomi daerah adalah hak mengatur dan
memerintah daerah sendiri.
2.
Menurut
Philip Mahwood,pakar ilmu politik dari Johannesburg, Afrika Selatan. Otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dalam
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
untuk mengalokasikan sumber materiel yang bersifat substansial mengenai fungsi
yang berbeda.
3.
Menurut
Bagir Manan,pakar hukum Indonesia. Otonomi mengandung arti “kemandirian” untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4.
Sugeng
Istanto,dosen fakultas hukum UGM. Otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
B. Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Pasal
18 ayat (1)
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah
– daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota,
yang tiap – tiap provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang – undang”
b.
Pasal
18 ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”
c.
Pasal
18 ayat 3
“pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki DPRD yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
d.
Pasal
18 ayat 4
“Gubernur, bupati, dan wali kota masing – masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis”
e.
Pasal
18 ayat 5
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat”
f.
Pasal
18 ayat 6
“Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
g.
Pasal
18 ayat 7
“susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang – undang”
h.
Pasal
18A ayat 1
“Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten,
diatur dengan undang – undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah”
i.
Pasal
18A ayat 2
“hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumober
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang –
undang”
j.
Pasal
18B ayat 1
“Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang – undang”
k.
Pasal
18B ayat 2
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang – undang”
2.
UU
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
a.
Pasal
2 Ayat (1)
“NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi, dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing – masing mempunyai
pemerintahan daerah.”
b.
Pasal
2 Ayat 2
“pemerintah daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
c.
Pasal
2 Ayat 3
“pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas –
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing
daerah.”
d.
Pasal
2 Ayat 4
“pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan dan dengan pemerintah daerah lainnya”
3.
UU
No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
a.
Pasal
2 Ayat 1
“Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah
daerah merupakan subsistem keuangan Negara sebagai konsekuensi tugas antara
pemerintah dan pemerintah daerah”
b.
Pasal
2 Ayat 2
“pemberian sumber keuangan Negara kepada pemerintah daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh
pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan
keseimbangan fiskal”
c.
Pasal
2 Ayat 3
“perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah
daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan asas desentralisas, dekonsentrasi, dan tugas pembantu”
C. Tujuan
dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah
v Otonomi daerah bertujuan untuk :
a.
mendorong
pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa,kreativitas
b.
peningkatan
peran serta masyarakat di daerah
c.
pengembangan peranan dan fungsi lembaga
perwakilan didaerah.
d.
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
e.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
f.
Mengembangkan
peran dan fungsi DPRD.
Tujuan
otonomi daerah tercantum pada UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (3).
v Manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah
adalah :
a.
Supaya
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan keluar.
b.
Pemerintahan
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah.
c.
Kesejahteraan
masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan
dengan kebutuhan didaerah.
d.
Meningkatkan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi
daerah.
e.
Daya
kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah
berusaha untuk menampilkan keunggulan daerahnya masing – masing.
D. Prinsip
dan Asas Otonomi Daerah
Otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi
urusan pemerintahan pusat sesuai dengan undang – undang. Otonomi daerah juga
menggunakan prinsip otonomi nyata, otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa
untuk menangani pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban.
Berlakunya
UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 maka kewenangan pemerintah
didesentralisasikan kepada daerah. Dan pemerintahan pusat tidak lagi mengurus
kepentingan rumah tangga daerah.
v Menurut pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara :
1)
Asas
kepastian hukum
2)
Asas
tertib penyelenggaraan Negara
3)
Asas
kepentingan umum
4)
Asas
keterbukaan
5)
Asas
proposionalitas
6)
Asas
profesionalitas
7)
Asas
akuntabilitas
8)
Asas
efisiensi
9)
Asas
efektifitas
v Asas Otonomi daerah dibagi menjadi tiga :
a.
Asas
desentralisasi
Pengertian asass desentralisasi
menurut pasal 1 angka 7 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
v Tujuan penerapan asas desentralisasi :
1.
Menciptakan
pemerintah yang bersih dan berwibawa.
2.
Memelihara
keutuhan Negara kesatuan atau integrasi nasional.
3.
Sebagai
sarana mempercepat pembangunan daerah.
4.
Sebagai
sarana pendidikan politik bagi masyarakat di daerah.
v Kelebihan asas desentralisasi :
1.
Mengurangi
beban pekerjaan bagi pemerintah pusat.
2.
Dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
3.
Mengurangi
tindakan sewenang – wenang yang dapat dilakukan pemerintah pusat.
b.
Asas
Dekonsentrasi
Pengertian asas dekonsentrasi menurut
Amrah Muslim, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian dari kewenangan
pemerintah pusat kepada alat – alat pemerintah pusat yang berada didaerah.
v Kelebihan asas dekonsentrasi :
1.
Dapat
menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
2.
Eksistensi
dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan – keluhan dan protes – protes daerah
terhadap pemerintah pusat.
3.
Dekonsentrasi
memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dan rakyat
didaerah.
c.
Tugas
Pembantuan
Pengertian tugas pembantuan menurut
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari
ppemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, serta dari pemerintah
kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
v Tujuan Tugas Pembantuan :
1.
Lebih
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat.
2.
Mempelancar
pelaksaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan
pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
E. Pembagian
Urusan Pemerintahan
1.
Urusan
Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat
berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 Ayat (3),meliputi politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Urusan pemerintahan bersifat concurrent. Maksudnya, urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
Urusan
Pemerintah Daerah / Provinsi
v Urusan pemerintah daerah dibagi menjadi dua
:
a.
Urusan
wajib
Urusan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.
b.
Urusan
pilihan
Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada
didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
3.
Urusan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
v Urusan pemerintah daerah kabupaten/kota
dibagi menjadi dua :
a.
Urusan
wajib
Urusan wajib meliputi, perencanaan dan pengendalian
pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang dan penanganan
bidang kesehatan.
b.
Urusan
pilihan
Urusan pilihan meliputi, urusan pemerintah secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
F. Pemerintah
Daerah
1.
Tugas
dan Wewenang DPRD
v Tugas dan wewenang DPRD meliputi :
a.
Membentuk
peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/wali kota.
b.
Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD provinsi,
kabupaten/kota yang di ajukan oleh gubernur, bupati/wali kota.
c.
Melaksanakan
pengawan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD provinsi,
kabupaten/kota.
2.
Hak
DPRD
v Hak – hak DPRD sebagai lembaga
legislatif adalah :
a.
Hak
interplansi
Hak interplansi, hak DPRD untuk meminta keterangan
kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan
strategis yang berdampak luas kepada masyarakat,daerah dan Negara.
b.
Hak
angket
Hak angket, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang
penting dan strategis berdampak luas bagi masyarakat,daerah, Negara.
c.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat, hak dimana DPRD untuk
menyatakan pendapat tentang kebijakan kepala daerah.
d.
Mengajukan
rancangan perda.
e.
Mengajukan
pertanyaan
f.
Menyampaikan
usul dan pendapat
g.
Membela
diri
h.
Imunitas
v Kewajiban DPRD menurut UU No. 32 Tahun 2004
:
a.
Mengamalkan
pancasila.
b.
Melaksanakan
UUD NKRI Tahun 1945.
c.
Menaati
peraturan perundang-undangan.
d.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
e.
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan.
f.
Mendahului
kepentingan Negara.
3.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah di provinsi disebut
gubernur,kabupaten disebut bupati dan kota disebut walikota. Kepala daerah yang
sekaligus sebagai wakil pemerintah dalam menjalankan tugas nya bertanggung
jawab kepada DPRD.
v Tugas dan wewenang kepala daerah :
a.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
b.
Mengajukan
rancangan perda.
c.
Menetapkan
perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD.
d.
Menyusun
dan mengajukan perda ktentang APBD kepada DRD untuk di bahas dan ditetapkan
bersama.
e.
Mengupayakan
terlaksanannya kewajiban daerah.
f.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
v Tugas dan wewenang wakil kepala daerah :
a.
Membantu
kepaa daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.
Membantu
kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah.
c.
Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi.
d.
Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan kepala daerah.
e.
Melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
v Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki
kewajiban yang sama :
a.
Mengamalkan
pancasila
b.
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c.
Memelihara
ketentraman masyarakat daerah.
d.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi
4.
Pemilihan
dan Pemberhentian Kepala Daerah
v Syarat – syarat yang harus dipenuhi calon
kepala daerah dan wakilnya :
a.
WNI
yang bertakwa kepada Tuhan YME.
b.
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara.
c.
Berpendidikan
sekurang – kurangnya SMA.
d.
Berusia
sekurang – kurangnya 30 tahun.
e.
Sehat
jasmani dan rohani.
f.
Tidak
pernah dijatuhi pidana.
g.
Mengenal
daerahnya dan dikenal masyarakat.
h.
Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela.
v Sebab -
sebab kepala daerah/ wakil kepala daerah diberhentikan :
a.
Berakhir
masa jabatannya.
b.
Tidak
bisa melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
c.
Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
d.
Dinyatakan
melanggar sumpah/janji.
e.
Tidak
melaksanakan kewajibannya.
f.
Melanggar
larangan bagi kepala daerah/ wakilnya.
Pemberhentian kepala atau wakil daerah di usulkan
kepada prisiden berdasarkan keputusan MA.
5.
Pembiayaan
Pemerintah Daerah
v Ada beberapa sumber penerimaan daerah yang
diatur dala UU No. 33 Tahun 2004 :
a.
Pendapatan
Asli Daerah :
1.
Hasil
pajak daerah.
2.
Hasil
retribusi daerah.
3.
Hasil
perusahaan daerah.
4.
Hasil
pengelolaan daerah.
5.
Pendapatan
lain yang sah.
b.
Dana
Perimbangan
1)
Dana
bagi hasil :
a.
PBB
b.
Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
c.
Pajak
penghasilan.
d.
Pertambangan
miinyak bumi
e.
Pertambangan
gas alam.
2)
Dana
alokasi umum
3)
Dana
alokasi khusus. Untuk daerah tertentu.
c.
Pinjaman
daerah bersumber :
1.
Pemerintahan
pusat
2.
Pemerintahan
daerah lain
3.
Lembaga
keuangan bank
4.
Lembaga
keuangan bukan bank
5.
Masyarakat
d.
Dana
darurat, untuk daerah yang mengalami krisis keuang berkepanjangan.
6.
Perangkat
Daerah
a.
Sekretariat
Daerah
Sekretariat daerah memiliki kewajiban dan tugas :
1.
Membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan.
2.
Mengoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
b.
Sekretariat
DPRD
Tugas secretariat DPRD :
1.
Menyelenggarakan
administrasi kesekretaiatan DPRD
2.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD
3.
Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
4.
Menyediakan
tenaga ahli yang diperlukan olleh DPRD.
c.
Dinas
Daerah
Kepala dinas di angkat dan diberhentikan oleh kepala
daerah. Kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah.
d.
Lembaga
teknis daerah
Lembaga teknis daerah adalah pendukung tugas kepala daerah
dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerahyang bersifat spesifik.
e.
Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
v Camat bertugas untuk :
1.
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3.
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan.
4.
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasaranaan dan fasilitas pelayanan umum.
5.
Membina
penyelenggaraaan pemerintahan desa dan kelurahan.
f.
Kelurahan/Desa
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebbagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota dalam wilayah kecamatan.
v Tugas lurah :
1.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan.
2.
Memberdayakan
masyarakat.
3.
Melayani
masyarakat.
4.
Menyelenggarakan
ketenteraman dan ketertiban umum.
5.
Memelihara
prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
g.
Badan
Permusyawaratan Desa
BPD berfunsi untuk :
1.
Menetapkan
peraturan desa dan kepala desa.
2.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
G. Masalah
– Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Masalah – masalah yang muncul akibat adanya otonomi
daerah :
1.
Kesalahpahaman
Terkait Kebijakan Otonomi Daerah
a.
Otonomi
daerah dikaitkan dengan uang
Masyarakat sering beranggapan bahwa daerah harus
mencukupi diri sendiri dengan uang, namun uang bukan alat untuk memajukan
pemerintahan. Pemerintah daerah harus bisa menggunakan uang dengan bijaksana
dan tepat guna.
b.
Daerah
belum siap dan belum mampu
Kemampuan umber daya alam didaerah belum memadai, oleh
karena itu daerah masih bergantung dengan pemerintah pusat.
c.
Otonomi
Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu dan Membina
daerah
Banyak kekhawatiran tentang pemerintah pusat yang akan
melepas tanggung jawabnya kepada daerah, namun itu semua tidak benar pemeriintah
pusat masih bertanggung jawab penuh dengan pemerintah daerah.
d.
Otonomi
Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
Daerah tidak dapat melakukan semau-maunya karena masih
ada norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
e.
Otonomi
Daerah Akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke
Daerah
Hal ini akan terjadi jika tidak dikontrol oleh daerah.
Hal ini mengaharuskan untuk terlibat dalam penyelenggaraan ini.
2.
Akibat
Kesalahpahaman
a.
Masalah
PAD
b.
Kemungkinan
Terjadinya Disentegrasi Nasional
c.
Perekrutan
dan Mobilisasi Pegawai
d.
Merebaknya
Praktik Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme di Daerah
H. Pentingnya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Partispasi
adalah kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan
kemampuan seseorang tanpa mengorbankan kepentingan diri sendiri. partisipasi
masyarakat akan tercipta jika ada rasa saling percaya dan pengertian antara
perangkat pemerintah dan masyarakat.
v Pengertian kebijakan public menurut para
ahli :
a.
Thomas
R. Dye, penulis buku politics in America,
kebijakan publik adalah hal yang tidak dillakukan dan dilakukan oleh
pemerintah.
b.
Demock,
penulis buku public administration, kebijakan
public adalah perpaduan dan kristalisasi pendapat – pendapat dan keinginan – keinginan
banyak orang dan golongan dalam masyarakat.
c.
Easton,
kebijakan public adalah bentuk pengalokasian nillai – nilai secara paksa dan
sah kepada seluruh anggota masyarakat.
d.
Hogwood
dan Gunn, Hogwood dan Gunn memliki sepuluh pengertian kebijakan public :
1.
Label
untuk sebuah bidang aktivitas.
2.
Ekspresi
tujuan umum yang diharapkan
3.
Proposal
spesifik
4.
Keputusan
pemerintah
5.
Otorisasi
formal
6.
Sebuah
program
7.
Output
8.
Outcome
9.
Teori
dan model
10. Sebuah proses
v Partisipasi masyarakat dapat dipengaruhi
oleh :
a.
Kepentiangan
masyarakat.
b.
Kebutuhan
masyarakat.
c.
Adat
istiadat.
d.
Sifat
– sifat komunal yang mengikuti semua anggota masyarakat.
Anderson
mengungkapkan, kebijakan publik adalah
serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah
tertentu.
Kartasasmita
juga mengungkapkan kebijakan publik adalah menyangkut apa yang dilakukan atau
tidak dilakukan pemerintah mengenai suatu masalah, apa yang menyebabkannya, da
apa pengaruhnya.
UU
No. 10 Tahun 2004 menyebutkan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang – undang dan rancangan perda.
Ssaat
ini kebebasan mengemukakan pendapat tercantum pada UU No. 9 Tahun 1998 sehingga
semua warga Negara bebas menyampaikan pendapatnya dan dilindungi oleh undang –
undang.
I. Partisipasi
Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Lembaga
yang paling berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah kepala
daerah dan DPRD. Bentuk pastisipasi rakyat dalam otonomi daerah merupakan wujud
kepedulian serta pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara.
Cara
partisipasi masyarakat :
1.
Memberikan
masukan, usul, saran, ide, pendapat kepada pemerintah demi terlaksananya
otonomi daerah.
2.
Mendukung
pelaksanaan otonomi daerah.
3.
Memantau
pelaksanaan otonomi didaerahnya.
4.
Memberikan
kritik yang bersifat membangun.
Posting Komentar